PURWOKERTO BARAT - Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) membayar zakat kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Mushola An Nur Rejasari, Purwokerto Barat, Banyumas, di rumah Siti Muhimah, Sokaraja Lor, Banyumas, Senin malam (28/10/2024).
Siti Muhimmah mengatakan, setelah kami menerima santunan jaminan kematian (JKM) atas kepesertaan alm Suami sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejumla 42 Jt, sebelum kami pergunkan kami tunaikan terlebih dalu membayar zakat 2.5%, zakat adalah kewajiban setiap umat Islam, ini kesempatan bagi kami untuk meningkatkan ketakwaan, memperbanyak amalan kebaikan termasuk berinfak, bersedekah dan berzakat malam ini.
"Berzakat merupakan kewajiban setiap umat Islam sebagai wujud syukur dan terima kasih atas berkah yang tak terhingga yang senantiasa dianugerahkan oleh Allah SWT kepada kita selama ini, " kata Siti Muhimmah.
Ditempat yang sama, menurut pembina dan penasehat UPZ Mushola An Nur Ust Daryanto, melalui zakat, umat Islam dapat memperkuat fondasi keimanan, menolong kaum duafa, hingga meningkatkan ketenangan batin, zakat sangat jelas peruntukannya, yaitu 8 Asnaf penerima manfaat Zakat.
"Dengan berzakat kita memperkuat pondasi keimanan, membantu 8 Asnaf, menolong kaum duafa, mensucikan jiwa dari sifat kikir, meningkatkan ketenangan batin, " kata Ust Daryanto.
Ust Daryanto juga berpesan kepada Ketua dan pengurus UPZ An Nur yang hadir dilokasi, agar dana zakat yang terkumpul pada UPZ An Nur dapat segera disalurkan dengan baik dan tepat sasaran, karena tanggungjawabnya dunia akhirat.
"Terakhir saya berpesan agar dana zakat yang terkumpul disalurkan tepat sasaran, disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, memberikan kebahagiaan kepada mustahiq dan ketentraman pada muzaki, " Tandas Ust Daryanto.
"Semoga zakat yang kita keluarkan membersikan titipan harta, menyempurnakan ibadah, meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, " Pungkasnya.
(N.son/Djarmanto-F2DOI).